QA022 Cara Bagi Harta Berdasarkan Hibah, Wasiat dan Warisan? - Aam Amiruddin
Silakan like, share ceramahnya dan jangan lupa subscribe channel ini ya agar Anda menjadi orang yang pertama kali kami beritahu di http://www.youtube.com/c/BaitulUlum17
Daftar Pertanyaan
1. Bagaimamana cara pembagian harta melalui hibah, warisan dan wasiat?
Hibah, warisan dan wasiat merupakan 3 hal yang berbeda.
Hibah (hadiah) adalah harta yang diberikan saat pemberi harta (semasa) masih hidup.
Wasiat adalah harta yang diamanahkan untuk diberikan saat wafat. Harta ini akan menjadi hak milik saat pemberi wasiat wafat. Wasiat maksimal sepertiga harta dan hanya untuk non ahli waris. Misal untuk anak angkat (karena anak angkat tidak menerima warisan).
Hibah dan wasiat sebaiknya tertulis (menghindari perselisihan)
Warisan adalah harta yang sudah ditetapkan Allah dan rasulnya untuk diberikan kepada ahli waris ketika orang yang mewariskannya wafat.
Sekalipun telah mendapat hibah, ahli waris juga mendapat warisan.
2. Hukum menyemir rambut beruban menjadi hitam?
Hukum menyemir rambut dengan warna hitam, boleh.
3. Suami tipe otoriter dan melarang saya ke majelis taklim. Bagaimana sikap saya?
Seorang laki-laki harus memperlakukan baik kepada istrinya.
سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ
(sambil mengucapkan): “Salamun `alaikum bima shabartum”, Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu (QS, 13:24).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung. (Ali 'Imran Ayat 200)
Bila Anda terdzolimi dan ingin membela diri, bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.
4. Bagaimana cara memaklumi orang tua yang kata-katanya selalu merasa benar?
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Luqman Ayat 15)
Perilaku orang tua yang bertentangan dengan ajaran agama tidak perlu ditaati.
5. Bagaimana penjelasan zakat penghasilan? Apakah orang yang terlilit utang boleh menerima zakat penghasilan?
Orang yang terlilit hutang (ghorimin) untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup boleh menerima zakat.
Namun, bagi yang terlilit hutang karena gaya hidup (foya-foya) tidak berhak menerima zakat.
6. Janda menikah tanpa saksi, apakah sah nikahnya?
Tidak sah nikah nikah tanpa saksi.
Salah satu syarat nikah harus ada saksi yang berakal sehat, baligh dan beragama Islam.
Janda diberi keringanan menikah dengan wali hakim, namun tetap harus ada saksi.
7. Bagaimana pendapat Ustad Aam dengan fenomena batu akik?
Batu akik untuk hobi, silakan saja.
Jangan sampai batu akik membawa kemusyrikan dan merusak akidah.
8. Pernikahan demi status bagaimana hukumnya?
Nikah demi status dengan tidak melakukan kewajiban suami istri hukumnya haram.
Ini akan menumpuk dosa dari hari perhari karena ini kedzoliman kepada pasangannya. Lebih baik cerai.