QA018 Istri Tidak Mood Setiap Diajak Berhubungan Badan - Aam Amiruddin
Ceramah Islam Majelis Percikan Iman (MPI) berupa tanya jawab Inspiratif dan solutif dengan Ustadz Dr. Aam Amiruddin, M.Si. Pada video ceramah ini beliau membahas beberapa pertanyaan yang daftarnya ada di bawah ini.
Silakan tonton videonya untuk mendapatkan jawaban yang tuntas.
1. Suami sering onani karena istri menolak berhubungan badan dengan alasan tidak mood, bagaimana hukumnya?
Tidak mengapa menolak selama ada alasan.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya [1], tetapi ia tidak mematuhinya, maka para Malaikat akan melaknatnya sampai pagi.
Solusi hukum:
- Ceraikan.
- Minta ijin untuk menikah lagi (poligami)
Onani/masturbasi boleh dilakukan untuk menghindari terjerumus dosa.
اَلْأَخْذُ بِأَخَفِّ الضَّرَرَيْنِMengambil mudharat yang paling ringan
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِTetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Baqorah : 173 )
2. Suami belum move on dengan mantannya dengan berteman di semua medsos, bagaimana menyikapinya?
Perilaku ini termasuk menyakiti istri dan ini termasuk dosa.
3. Dendam dalam kebaikan apakah dibolehkan?
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَاTidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.
4. Berdosakah seorang janda tidak peduli pada mantan suaminya yang menderita karena tua dan sakit-sakitan?
Secara hukum, istri yang telah bercerai tidak punya kewajiban mengurus kepada mantan suaminya.
5. Bolehkah seorang anak perempuan menolak ayahnya sebagai wali nikahnya karena merasa dibuang dan tidak diurus oleh ayahnya?
Sebejat-bejatnya ayah, dia adalah tetap wali nikah utama bagi anak perempuannya.
Wali nikah boleh diganti oleh wali hakim, bila wali utama berhalangan (sakit, tidak mau, jauh jaraknya).
6. Berdosakah bilang pada anak bahwa ayahnya sudah meninggal (padahal masih hidup), karena dia mendzolimi saya dan anak?
Kita tidak boleh membuat kebohongan sekalipun kita didzolimi.
Kita boleh marah pada (mantan) suami, namun kita tidak boleh menanamkan dendam (kebencian) pada anak akan ayahnya.