QA017 Wanita Haid Tidak Boleh Potong Kuku? - Aam Amiruddin
Ceramah Islam Majelis Percikan Iman (MPI) berupa tanya jawab Inspiratif dan solutif dengan Ustadz Dr. Aam Amiruddin, M.Si. Pada video ceramah ini beliau membahas beberapa pertanyaan yang daftarnya ada di bawah ini.
Silakan tonton videonya untuk mendapatkan jawaban yang tuntas.
1. Apakah ada dalilnya, membuat jamaah kembali dengan imam baru selesai salam pada saat masbuq?
Tidak ada dalil khusus yang menjelaskan teknik seperti ini dalam bab sholat berjamaah.
2. Apa itu madzhab?
Madzhab adalah tren pemikiran yang menjadi rujukan dan diikuti oleh kita.
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِAku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).
Madhab umat Islam haruslah kepada Al Quran dan As Sunah (Hadist)
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُواDan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (Ali Imran:103)
3. Alis saya rontok dan tidak tumbuh lagi, bolehkah saya sulam alis?
Tentu saja bila ada alasan tidak mengapa (boleh)
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَات
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِAllah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah,
Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya
Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya
4. Kami siap menikah namun calon mertua menunda pernikahan, mohon pendapatnya.
Ada tiga perkara yang jangan ditunda-tunda (disegerakan) yaitu membayar hutang, jenazah jika sudah hadir (mandi dan kafani), menikahkan anak gadis jika sudah ada jodohnya.
Jalani, bersabar dan menahan diri untuk menunggu waktu yang pas (tidak ngotot) agar tidak jadi preseden buruk.
5. Wanita haid tidak boleh menyisir rambut dan potong kuku?
Itu adalah mitos dan bukan ajaran agama.
Wanita haid tidak boleh melakukan empat hal; sholat, Puasa, Thawaf dan berhubungan intim.
6. Pinjam uang untuk umrohkan orang tua, bagaimana hukumnya.
Syarat umroh adalah istitoah (kemampuan) maka meminjam uang untuk umroh dan haji hukumnya tidak boleh (terlarang)
7. Bagaimana ciri anak yang menjadi ujian hidup dan cara menyikapinya?
Anak, ada tiga kemungkinan:
- Jinatul hayat (perhiasan dunia), jadi kebanggaan yang menjadikan orang tua tersanjung
- Fitnatun (sumber penderitaan), orang tua kecewa dengan perilaku anak
- Qurrota ayun (penyejuk hati), kaitannya dengan masalah keagamaan. Shalat rajin, puasa rajin.
Sebagai anak usahakanlah untuk menjadi Jinatul hayat sekaligus juga qurrota ayun, atau setidaknya qurrota ayun.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَTiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan. (Al-Anbiya Ayat 35)
Tugas kita adalah ikhtiar untuk mendidik anak.
Janganlah kita mengucapkan kata (doa) buruk pada anak.
8. Orang tua pilih kasih, bagaimana menyikapinya?
Hal yang paling enak bila ditimpa sesuatu yang tidak menyenangkan adalah terima saja dulu.
Terima saja dulu kenyataan tersebut nanti beban hidup akan berkurang.
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun. (Al-Baqarah Ayat 156)
Untuk para orang tua
اِتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْBertakwalah kalian kepada Allah dan berlaku adillah kalian terhadap anak-anak kalian” (HR Muslim)
9. Suami tidak terbuka dengan keuangan (penghasilan), bagaimana menyikapinya?
Silakan musyawarahkan, yang penting suami memenuhi kebutuhan nafkah istri.