QA019 Alkohol di Kosmetik? Halal atau Haram? - Aam Amiruddin
Ceramah Islam Majelis Percikan Iman (MPI) berupa tanya jawab Inspiratif dan solutif dengan Ustadz Dr. Aam Amiruddin, M.Si. Pada video ceramah ini beliau membahas beberapa pertanyaan yang daftarnya ada di bawah ini.
Silakan tonton videonya untuk mendapatkan jawaban yang tuntas.
1. Bagaimana hukumnya bekerja sebagai pramugari yang di dalamnya ada minuman beralkohol?
2. Talak 2 kali, mau rujuk apakah harus akad lagi? Bolehkah wali hakimnya oleh kakaknya (bukan ayahnya)?
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍWanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’… [Al-Baqarah/2: 228]
Tiga kali quru’ artinya tiga kali haid
3. Bagaimana cara menghadapi mertua yang tidak bijaksana, gampang menyumpah dan sering bikin kesel?
4. Bagaimana statusnya alkohol di dalam kosmetik? Halal ataukah haram?
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامSetiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)
Alkohol yang ada di dalam kosmetik yang disemprotkan/diolekskan ke badan (tidak ditelan) statusnya tidak haram.
5. Bagaimana dengan Shalat Jumat yang adzan-nya 2 kali?
Adzan Jumat tak berbeda dengan adzan Dzhuhur sehingga adzan jumatan cukup sekali saja.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌShalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.
6. Mau menikahi dengan orang yang kurang sreg. Bagaimana menyikapinya?
Berumah tangga harus dengan melibatkan hati (selera).
Lamaran bisa dibatalkan bila ternyata ada ketidaksregan kepada pasangan. (klaridikasi lagi kevideo)