QA008 Hukum Mencat Rambut? - Aam Amiruddin
Ceramah Islam Majelis Percikan Iman (MPI) berupa tanya jawab Inspiratif dan solutif dengan Ustadz Dr. Aam Amiruddin, M.Si. Pada video ceramah ini beliau membahas beberapa pertanyaan yang daftarnya ada di bawah ini.
Silakan tonton videonya untuk mendapatkan jawaban yang tuntas.
1. Apa itu kategori khomer?
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram. (HR. Muslim no. 2003)
Khomer, semua dzat yang memambukan yang bisa menghilangkan akal, tidak selamanya minuman bisa juga disuntikkan atau dihisap (narkoba)
2. Benarkah wanita dilarang mencat rambut warna hitam?
Kita boleh menggunakan cat rambut, afdolnya menghindari warna hitam
3. Apa hukumnya memakai bulu mata palsu dan menyambung rambutnya?
Haram hukumnya menyambung rambut, mencukur habis alis dan bertato
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).
4. Orang tua berlaku tidak adil terhadap anak-anaknya dalam pembagian harta, bagaimana sikap saya?
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris
اعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ
Bersikap adillah terhadap anak-anakmu
5. Apakah selama masa iddah (perempuan ditinggal wafat), perempuan tidak boleh keluar rumah?
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ´iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” QS Al-Baqarah Ayat 234
6. Perempuan menikah dalam masa iddah, apakah boleh?
Tidak boleh. Perempuan dalam masa iddah harus menunggu (tidak menikah atau menerima lamaran) selama 4 bulan 10 hari.
7. Bagaimana cara memperlalukan plasenta, apakah ada ritualnya?
Tidak ada dalam Islam, ritual khusus untuk menangani plasenta
8. Menstruasi selama 19 hari tanpa henti, bagaimana dengan shalatnya?
9. Saya benci seseorang karena perilaku buruknya, apakah ini benci karena Allah?