QA006 Haram atau Halalkah Asuransi Jiwa? - Aam Amiruddin
Ceramah Islam Majelis Percikan Iman (MPI) berupa tanya jawab Inspiratif dan solutif dengan Ustadz Dr. Aam Amiruddin, M.Si. Pada video ceramah ini beliau membahas beberapa pertanyaan yang daftarnya ada di bawah ini.
Silakan tonton videonya untuk mendapatkan jawaban yang tuntas.
1. Bagaimana hukum menggugurkan kandungan (aborsi) akibat berzina demi menyelamatkan martabat keluarga?
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلْت زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Setiap perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan yang dibolehkan maka haram baginya mencium bau Surga.
2. Apakah harta istri adalah milik istri dan harta suami otomatis milik istri juga?
Suami pelindung dalam rumah tangga dan wajib menafkahi istrinya (keluarganya)
Apa yang didapatkan suami otomatis juga menjadi hak istri.
Istri yang bekerja, 100% penghasilannya milik istri karenanya suami tidak berhak mengatur-atur rejeki istri. Oleh sebab itu bila ada suami pinjam uang kepada istri maka hutang itu harus dibayar.
تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَعۡتَدُوۡهَا ۚ وَمَنۡ يَّتَعَدَّ حُدُوۡدَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوۡنَ
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (Q.S Albaqarah (2) : 229)
3. Hukum asuransi jiwa? Apakah haram ataukah halal?
4. Sebagian modal perusahaan dari bank, apakah riba?