Tata Cara Jamak dan Qashar Shalat Fardu
Kode Iklan Atas Artikel
Shalat adalah tiang agama. Ibarat sebuah kemah, jika tiangnya rubuh, maka kemah tersebut juga akan rubuh. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3973. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam hadits ini disebut bahwa shalat dalam agama Islam adalah sebagai tiang penopang yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat. Demikianlah cara berdalil Imam Ahmad dengan hadits ini. Dari ‘Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah -bagi yang mampu-, (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Sebegitu pentingnya shalat ini hingga pelaksanaan shalat sangat dimudahkan. Jika tidak mampu melakukan shalat dalam keadaan berdiri, kita bisa duduk. Jika tidak bisa duduk, kita bisa berbaring, atau boleh terlentang hingga yang terakhir kita bisa melaksanakan shalat dengan isyarat mata kemudian dengan hati.
Ketika sedang bepergian pun kita tidak boleh meninggalkan shalat karena kita mampu men-jamak, qasar ataupun menjamak qasar shalat kita.
Syarat-syarat umum seseorang boleh melakukan sholat jamak dan qasar adalah : 1.Musafir, seseorang yang dibolehkan untuk menjamak shalat adalah orang yang berada dalam perjalanan (musafir) dengan perjalanan minimal 81 km (sesuai dengan kesepakatan para ulama)2.Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif, maksiat, atau untuk berbuat dosa3.Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang, atau bencana lainnya4.Masih dalam musafir ketika mengerjakan shalat; seseorang yang ingin menjamak sholat masih berada dalam perjalanan keluar dari itu maka ketika seseorang sudah sampai ke rumah lagi maka tidak diperbolehkan.
Pengertian dan Tata Cara Melakukan Shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar
Shalat Jamak
Shalat jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Misalnya Shalat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Magrib atau pada waktu Isya’. Sedangkan shalat subuh tidak dapat digabungkan dengan shalat lainnya.Sholat Jamak terbagi dua yaitu :
1.Shalat Jamak Taqdim Yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat pada waktu shalat yang pertama. Misalnya: Menjamak Shalat Zhuhur dan Ashar di waktu Shalat Zhuhur. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa dselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur, langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Shalatnya masing-masing 4 rakaat tanpa dikurangi.
Niat Jamak Taqdim (untuk jamak shalat dzuhur-ashar yang dilaksanakan di waktu dzuhur)
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Syarat Jamak Takdim: 1. Tertib, misalnya shalat dhuhur dahulu,kemudian ashar. Dan maghrib dahulu kemudian Isya’2. Niat jamak pada shalat yang pertama, misalnya Dhuhur jadiketika shalat ashar, tidak perlu lagi menggunakan niat shalat jamak, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa. 3. Berurutan (muwalat), antara dua shalat yang dijamak tanpa diselingi dengan aktifitas shalat sunat, langsung bangkit untuk shalat kedua.
*Untuk shalat magrib-isya, niatnya tinggal menyesuaikan
2.Shalat Jamak TakhirYaitu kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (pada waktu ashar dan isya).
Niat Jamak Takhir (untuk shalat maghrib-isya dilaksanakan
اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
Ushollii fardho maghribi tsalatsa raka’aatin jam’aan ta’akhiyraan ma’al isyaa’in fardaan lillaahi ta’aalaa.
“Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
Syarat Jamak Takhir adalah" 1. Niat jamak takhir diwaktu shalat yang pertama.2. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu shalat yang kedua.
*Untuk shalat dzuhur - ashar, niatnya tinggal menyesuaikan
Shalat Qashar
Berbeda dengan shalat jamak yang menggabungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Misalnya, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib. Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”
Niat shalat Qashar sebagai berikut:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Shalat Jamak Qasar
Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Semoga bermanfaat, Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Sumber: https://www.abutours.com
Kode Iklan Bawah Artikel